Biaya Layanan
Biaya Layanan
Biaya Layanan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk permintaan informasi yang berupa hardcopy (bahan cetak/penggandaan) informasi, biaya dibebankan kepada pemohon sesuai harga pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan dengan biaya ditanggung sendiri.