Kode Etik Pelayanan PPID
Kode Etik Pelayanan PPID
1. Mengedepankan transparasi dan akuntabilitas dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang AMANAH.
2. Membudayakan pelayanan prima dengan dilandasi kesantuan dan keramahan untuk kepuasan para pihak yang melakukan permohonan.
3. Mengedepankan sikap adil, disiplin, tanggap, jujur, teliti dan akurat dalam setiap penyelenggaraan fungsi pelayanan secara profesional.
4. Meningkatkan pengetahuan, wawasan dan kompetensi dengan dilandasi dedikasi yang tinggi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
5. Membangun sikap terbuka terhadap kritik, saran, keluhan, aduan serta pendapat dari para pihak yang melakukan permohonan.