Tentang PPID Kabupaten Bandung Barat

Tentang PPID Kabupaten Bandung Barat

  • Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengakui bahwa hak untuk memperoleh informasi adalah bagian dari hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri negara demokratis. Penerapan undang-undang ini sangat penting karena mendorong semangat anti-korupsi dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembangunan. Keterbukaan informasi publik juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Setiap Badan Publik memiliki kewajiban untuk menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, ekonomis, dan sederhana. Salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi.

  •  Maksud Dan Tujuan
  1. Maksud:
    Pedoman ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Bandung Barat  dalam menyediakan informasi tertentu melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan Pelayanan Informasi Publik.

  2. Tujuan:
  • Mendorong terwujudnya implementasi UU KIP secara efektif dan hak hak publik terhadap informasi  yang berkualitas dapat terpenuhi;
  • Memberikan standar bagi pejabat PPID dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  • Meningkatnya pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Organisasi/ Lembaga Publik untuk menghasilkan layanan Informasi Publik yang berkualitas.

 

Visi Misi : Visi dan Misi (bandungbaratkab.go.id)
Struktur Organisasi : Struktur Organisasi (bandungbaratkab.go.id)
Tugas dan Fungsi : Tugas dan Fungsi (bandungbaratkab.go.id)
Maklumat Pelayanan : Maklumat Pelayanan (bandungbaratkab.go.id)
Regulasi : Regulasi (bandungbaratkab.go.id)
SOP PPID : Standar Operasional Prosedur (bandungbaratkab.go.id)