Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi
- Tugas dan Fungsi PPID Utama Kabupaten Bandung Barat
Tugas :
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, mendorong, monitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelayanan informasi PPID Pelaksana.
Fungsi :
a. Menghimpun informasi publik dari seluruh PPID Pelaksana di lingkup Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
b. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh PPID Pelaksana.
c. Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik.
d. Pendampingan penyelesaian sengketa informasi.
- Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana Kabupaten Bandung Barat
Tugas :
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan satuan kerja
Fungsi :
a. Mengelola dan melayani informasi publik serta dokumentasi di masing-masing satuan kerja.
b. Pengolahan, penataan dan penyimpanan data dan informasi publik yang diperoleh di satuan kerja.
c. Penyelesaian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
d. Pengujian aksesibilitas atas suatu informasi publik.
e. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi.